Correct Article 52
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi Aset Desa.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
