Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi Aset Desa. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction