Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan Aset Desa, pembiayaan dibebankan pada APBDesa. (2) Dalam rangka memberikan dukungan dalam pengelolaan Aset Desa berupa jalan di Daerah, berdasarkan pertimbangan tertentu Pemerintah Daerah menganggarkan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa.
Your Correction