Correct Article 49
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan Aset Desa, pembiayaan dibebankan pada APBDesa.
(2) Dalam rangka memberikan dukungan dalam pengelolaan Aset Desa berupa jalan di Daerah, berdasarkan pertimbangan tertentu Pemerintah Daerah menganggarkan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa.
Your Correction
