Correct Article 48
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pendayagunaan Aset Desa.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati dapat melimpahkan kepada Camat.
Your Correction
