Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Maksud pengelolaan Aset Desa: a. mengamankan Aset Desa; b. menyeragamkan sistem dan prosedur dalam pengelolaan Aset Desa; c. memberikan jaminan kepastian hukum dalam pengelolaan Aset Desa; dan d. mengoptimalkan pemanfaatan Aset Desa.
Your Correction