Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN ASET DESA
Current Text
Maksud pengelolaan Aset Desa:
a. mengamankan Aset Desa;
b. menyeragamkan sistem dan prosedur dalam pengelolaan Aset Desa;
c. memberikan jaminan kepastian hukum dalam pengelolaan Aset Desa; dan
d. mengoptimalkan pemanfaatan Aset Desa.
Your Correction
