Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35D

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR21 TAHUN 2012 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Verifikasi rancangan Renstra PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35C, disampaikan paling lama 2 (dua) minggu setelah penyampaian rancangan Renstra PD. 37. Pasal 36 dihapus. 38. Pasal 37 dihapus. 39. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut : Pasal 38. RKPD memuat : a. pendahuluan; b. gambaran umum kondisi Daerah; c. kerangka ekonomi dan keuangan Daerah; d. sasaran dan prioritas pembangunan Daerah; e. arah kebijakan pembangunan Daerah; f. rencana kerja dan pendanaan Daerah; g. kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah; dan h. penutup. 40. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut : Penyusunan rancangan awal RKPD, mencakup: a. pengolahan data dan informasi; b. analisis gambaran umum kondisi Daerah; c. analisis ekonomi dan keuangan Daerah; d. evaluasi kinerja tahun sebelumnya; e. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah; f. penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD; g. perumusan permasalahan pembangunan Daerah; h. perumusan rancangan kerangka ekonomi D aerah dan kebijakan keuangan Daerah; i. perumusan prioritas dan sasaran pembangunan Daerah beserta pagu indikatif; j. perumusan program prioritas beserta pagu indikatif; k. pelaksanaan forum konsultasi publik; dan l. penyelarasan rencana program prioritas daerah beserta pagu indikatif. 41. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction