Correct Article 35D
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR21 TAHUN 2012 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
Verifikasi rancangan Renstra PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35C, disampaikan paling lama 2 (dua) minggu setelah penyampaian rancangan Renstra PD.
37. Pasal 36 dihapus.
38. Pasal 37 dihapus.
39. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 38.
RKPD memuat :
a. pendahuluan;
b. gambaran umum kondisi Daerah;
c. kerangka ekonomi dan keuangan Daerah;
d. sasaran dan prioritas pembangunan Daerah;
e. arah kebijakan pembangunan Daerah;
f. rencana kerja dan pendanaan Daerah;
g. kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah; dan
h. penutup.
40. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut :
Penyusunan rancangan awal RKPD, mencakup:
a. pengolahan data dan informasi;
b. analisis gambaran umum kondisi Daerah;
c. analisis ekonomi dan keuangan Daerah;
d. evaluasi kinerja tahun sebelumnya;
e. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah;
f. penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD;
g. perumusan permasalahan pembangunan Daerah;
h. perumusan rancangan kerangka ekonomi D aerah dan kebijakan keuangan Daerah;
i. perumusan prioritas dan sasaran pembangunan Daerah beserta pagu indikatif;
j. perumusan program prioritas beserta pagu indikatif;
k. pelaksanaan forum konsultasi publik; dan
l. penyelarasan rencana program prioritas daerah beserta pagu indikatif.
41. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
