Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR21 TAHUN 2012 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN rancangan peraturan Daerah tentang RPJMD yang telah dievaluasi oleh Gubernur menjadi peraturan Daerah tentang RPJMD paling lama 6 (enam) bulan setelah Bupati dan wakil Bupati dilantik.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama 5 (lima) bulan setelah Bupati dilantik.
26. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 Pasal Baru, Yakni Pasal 29A, sehingga Pasal 29A berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
