Correct Article 28A
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOGIRI NOMOR21 TAHUN 2012 TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
(1) Bupati menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD.
(2) Penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah Bupati dan wakil Bupati dilantik.
25. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
