Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk : a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Daerah; c. menciptakan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, efektif, efesien dan ekonomis; d. mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah; dan e. mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Barang Milik Daerah.
Your Correction