Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Barang Milik Daerah;
b. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
c. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
d. Pengadaan;
e. Penggunaan;
f. Pemanfaatan;
g. Pengamanan dan Pemeliharaan;
h. Penilaian;
i. Pemindahtanganan;
j. Pemusnahan;
k. Penghapusan;
l. Penatausahaan;
m. Pengawasan dan Pengendalian;
n. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
o. Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara; dan
p. Ganti Rugi dan Sanksi.
Your Correction
