Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Current Text
(1) Penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah dari daerah ke Desa dilakukan secara bertahap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(3) Penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi dan APBD ke Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
