Correct Article 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Current Text
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), menggunakan:
a. buku kas umum;
b. buku Kas Pembantu Pajak; dan
c. buku Bank.
Your Correction
