Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), menggunakan: a. buku kas umum; b. buku Kas Pembantu Pajak; dan c. buku Bank.
Your Correction