Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah.
(2) Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
a. 60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
b. 40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing- masing.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
