Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. (2) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. alat tulis kantor; b. benda pos; c. bahan/material; d. pemeliharaan; e. cetak/penggandaan; f. sewa kantor desa; g. sewa perlengkapan dan peralatan kantor; h. makanan dan minuman rapat; i. pakaian dinas dan atributnya; j. perjalanan dinas; k. upah kerja; l. honorarium narasumber/ahli; m. operasional Pemerintah Desa; n. operasional BPD; o. insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga; dan p. pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat. (3) Insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf o adalah bantuan uang untuk operasional lembaga Rukun Tetangga/Rukun Warga dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa. (4) Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf p dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan.
Your Correction