Correct Article 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Current Text
(1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan :
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
b. paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk :
1. penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa;
2. operasional pemerintahan Desa;
3. tunjangan dan operasional BPD; dan
4. insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
(2) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diluar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok.
(3) Hasil pengelolaan tanah bengkok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
