Correct Article 60
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Current Text
(1) Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah dikembalikan kepada Desa kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum.
(2) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas untuk kepentingan masyarakat umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kekayaan milik Desa yang telah digunakan untuk kepentingan umum diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
