Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan kekayaan milik Desa. (2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.
Your Correction