Correct Article 57
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Current Text
(1) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan kekayaan milik Desa.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Desa dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.
Your Correction
