Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke Desa disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, perubahan diatur dengan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan APB Desa. (2) Perubahan APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan secara tertulis kepada BPD.
Your Correction