Correct Article 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD dalam APBD setiap tahun anggaran.
(2) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus.
(3) Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempertimbangkan :
a. kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa;
dan
b. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa.
(4) Ketentuan mengenai pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembagian ADD kepada setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
