Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Current Text
(1) Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a adalah pemberian berupa uang dari pihak ketiga.
(2) Lain-lain pendapatan Desa yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b, antara lain pendapatan sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa.
Your Correction
