Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening Desa yang merupakan hak Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa. (2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kelompok: a. Pendapatan Asli Desa (PADesa); b. Transfer; dan c. Pendapatan Lain-Lain. (3) Kelompok PADesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas jenis: a. Hasil usaha; b. Hasil aset; c. Swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan d. Lain-lain pendapatan asli Desa. (4) Hasil usaha Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a antara lain hasil BUM Desa, dan/atau tanah kas Desa. (5) Hasil aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b antara lain tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, dan/atau jaringan irigasi. (6) Swadaya, partisipasi dan gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, dan/atau barang yang dinilai dengan uang. (7) Lain-lain pendapatan asli Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d antara lain hasil pungutan Desa.
Your Correction