Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan Dana Desa dalam APBD setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa sesuai dengan alokasi anggaran yang diterima dari APBN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction