Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a bertindak selaku koordinator PTPKD. (2) Sekretaris Desa selaku koordinator PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa; b. menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, Perubahan APB Desa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa; c. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa; d. menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa; dan e. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Your Correction