Correct Article 62
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 75),
2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 82), dan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 93) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
