Correct Article 61
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEUANGAN DESA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membina dan mengawasi pelaksanaan keuangan Desa dan pengelolaan aset Desa.
(2) Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. memberikan pedoman mengenai APB Desa, dan pengelolaan keuangan Desa dan pengelolaan aset Desa;
b. memberikan bimbingan teknis terhadap pengelolaan keuangan Desa, administrasi keuangan Desa dan pengelolaan aset Desa;
c. melakukan fasilitasi dalam rangka peningkatan pendapatan Desa;
d. melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Desa dan pengelolaan aset Desa.
Your Correction
