Correct Article 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung.
Diundangkan di T\.rlungagung 2 Maret2016 DAERAH Pembina Utama Madya NrP. 19590919 199003 1006 Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 5 Seri E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 5I.
s/2016 Ditetapkan di T\rlungagung tanggal 14 Januari 2016
Your Correction
