Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 4 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 4 Seri E), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: