Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Penanggungjawab pelaku usaha lainnya wajib melaksanakan upaya Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan tempat usahanya.
(2) Upaya Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. memberikan himbauan untuk tidak menggunakan dan menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam lingkungan usaha;
b. membuat pengumuman tentang larangan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dan menempatkannya di tempat yang mudah dibaca; dan
c. melaporkan dan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik INDONESIA, BNN Kabupaten/BNN Provinsi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Your Correction
