Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanggungjawab rumah kost/tempat pemondokan selaku anggota masyarakat wajib melakukan pengawasan terhadap rumah kost/tempat pemondokan yang dikelolanya agar tidak terjadi penyalahgunaan narkoba, dengan cara : a. membuat peraturan yang melarang adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba di setiap rumah kost/tempat pemondokan serta meltakan peraturan tersebut di tempat yang mudah dibaca; b. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba di setiap rumah kost/tempat pemondokan; c. melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba yang terjadi di setiap rumah kost/tempat pemondokan yang dikelolanya kepada pihak yang berwenang; d. bertindak kooperatif dan proaktif kepada aparat penegak hukum apabila terjadi penyalahgunaan, pada rumah kost/tempat pemondokan yang dikelolanya.
Your Correction