Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui tempat ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g dilaksanakan dengan cara: a. memberikan himbauan bahaya Narkotika dan untuk tidak menggunakan dan menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui khotbah, ceramah keagamaan, dan media dakwah lainnya; dan b. memasang pengumuman tentang larangan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan menempatkannya ditempat yang mudah dibaca. (2) Penempatan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan pertimbangan pimpinan tempat ibadah setempat.
Your Correction