Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Setiap anggota organisasi kemasyarakatan wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui ada indikasi penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungannya.
Your Correction
