Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap anggota organisasi kemasyarakatan wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui ada indikasi penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungannya.
Your Correction