Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan melalui peran serta organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d. (2) Peran serta organisasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi : a. melakukan kegiatan penyampaian informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan b. menggerakkan kegiatan sosial masyarakat melawan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayah masing-masing. (3) Peran serta organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Daerah dan/atau pihak swasta. (4) Bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction