Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Upaya Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan melalui peran serta organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d.
(2) Peran serta organisasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi :
a. melakukan kegiatan penyampaian informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
b. menggerakkan kegiatan sosial masyarakat melawan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayah masing-masing.
(3) Peran serta organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Daerah dan/atau pihak swasta.
(4) Bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
