Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Upaya pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan memberdayakan unsur masyarakat untuk melakukan kegiatan Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dapat membentuk kelompok masyarakat anti Narkotika dalam Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berbasis masyarakat;
b. melaporkan dan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik INDONESIA, BNN Kabupaten dan instansi terkait apabila mengetahui adanya tindak penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
c. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Your Correction
