Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan memberdayakan unsur masyarakat untuk melakukan kegiatan Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dapat membentuk kelompok masyarakat anti Narkotika dalam Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berbasis masyarakat; b. melaporkan dan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik INDONESIA, BNN Kabupaten dan instansi terkait apabila mengetahui adanya tindak penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan c. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Your Correction