Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenagan Daerah bidang pendidikan memberi dukungan atas pelaksanaan kampanye dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f di setiap Satuan Pendidikan sesuai ketentuan.
(2) Pelaksanaan kampanye dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi kegiatan intrakurikuler atau ekstrakurikuler pada setiap Satuan Pendidikan.
Your Correction
