Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenagan Daerah bidang pendidikan memberi dukungan atas pelaksanaan kampanye dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f di setiap Satuan Pendidikan sesuai ketentuan. (2) Pelaksanaan kampanye dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi kegiatan intrakurikuler atau ekstrakurikuler pada setiap Satuan Pendidikan.
Your Correction