Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika
melalui keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan cara:
a. memberi informasi tentang bahaya dan larangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika kepada anggota keluarga;
b. meningkatkan komunikasi dengan anggota keluarga, khususnya anak atau anggota keluarga berdomisili dalam tempat tinggal yang sama;
c. melakukan pendampingan kepada anggota keluarga agar mempunyai kekuatan mental dan keberanian untuk menolak penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. membentuk ketahanan Keluarga anti Narkoba di dalam keluarga untuk menciptakan keluarga yang memiliki kemampuan daya tangkal dari ancaman penyalahgunaan narkotika; dan
e. membawa Penyalah Guna Narkotika dan Prekursor Narkotika ke IPWL.
Your Correction
