Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan melalui: a. keluarga; b. satuan pendidikan; c. masyarakat; d. organisasi kemasyarakatan; e. Pemerintahan Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah; f. DPRD; g. tempat ibadah; h. tempat usaha; i. penanggungjawab rumah kost/tempat pemondokan; j. hotel/penginapan dan tempat hiburan; dan k. pelaku usaha lainnya.
Your Correction