Correct Article 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d meliputi:
a. Tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle (TPS3R);
b. Tempat penampungan sementara (TPS);
c. Tempat pemrosesan akhir (TPA); dan
d. Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
(2) Tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle (TPS 3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. TPS 3R Kiping terdapat di Kecamatan Gondang;
b. TPS 3R Lestari Mulyo terdapat di Kecamatan Kauman;
c. TPS 3R Karanganom terdapat di Kecamatan Kauman; dan
d. TPS 3R Bolorejo terdapat di Kecamatan Kauman.
(3) Tempat penampungan sementara (TPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di seluruh kecamatan.
(4) Tempat pemrosesan akhir (TPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. TPA terdapat di Kecamatan Pagerwojo; dan
b. TPA baru terdapat di Kecamatan Kalidawir dan/atau wilayah selatan Kabupaten.
(5) Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Kecamatan Besuki;
b. Kecamatan Boyolangu;
c. Kecamatan Campurdarat;
d. Kecamatan Gondang;
e. Kecamatan Karangrejo;
f. Kecamatan Kauman;
g. Kecamatan Ngantru;
h. Kecamatan Ngunut;
i. Kecamatan Sendang; dan
j. Kecamatan Tulungagung.
Your Correction
