Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d meliputi: a. Tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle (TPS3R); b. Tempat penampungan sementara (TPS); c. Tempat pemrosesan akhir (TPA); dan d. Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). (2) Tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle (TPS 3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. TPS 3R Kiping terdapat di Kecamatan Gondang; b. TPS 3R Lestari Mulyo terdapat di Kecamatan Kauman; c. TPS 3R Karanganom terdapat di Kecamatan Kauman; dan d. TPS 3R Bolorejo terdapat di Kecamatan Kauman. (3) Tempat penampungan sementara (TPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di seluruh kecamatan. (4) Tempat pemrosesan akhir (TPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. TPA terdapat di Kecamatan Pagerwojo; dan b. TPA baru terdapat di Kecamatan Kalidawir dan/atau wilayah selatan Kabupaten. (5) Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. Kecamatan Besuki; b. Kecamatan Boyolangu; c. Kecamatan Campurdarat; d. Kecamatan Gondang; e. Kecamatan Karangrejo; f. Kecamatan Kauman; g. Kecamatan Ngantru; h. Kecamatan Ngunut; i. Kecamatan Sendang; dan j. Kecamatan Tulungagung.
Your Correction