Correct Article 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043
Current Text
Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c berupa kegiatan penyimpanan sementara dan pengumpulan pada rencana TPA di Kecamatan Kalidawir.
Your Correction
