Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem pengelolaan air limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas: a. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah non domestik; dan b. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah domestik. (2) Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah non domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di: a. Kecamatan Besuki; b. Kecamatan Boyolangu; c. Kecamatan Gondang; d. Kecamatan Kalidawir; e. Kecamatan Kauman; f. Kecamatan Kedungwaru; g. Kecamatan Ngantru; h. Kecamatan Ngunut; i. Kecamatan Pagerwojo; j. Kecamatan Pucanglaban; k. Kecamatan Rejotangan; l. Kecamatan Sendang; m. Kecamatan Tanggunggunung; dan n. Kecamatan Tulungagung. (3) Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Instalasi pengolahan lumpur tinja; dan b. Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. (4) Instalansi Pengolahan Lumpur Tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdapat di Kecamatan Boyolangu. (5) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdapat di seluruh kecamatan.
Your Correction