Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Sistem pengelolaan air limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas:
a. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah non domestik; dan
b. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah domestik.
(2) Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah non domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di:
a. Kecamatan Besuki;
b. Kecamatan Boyolangu;
c. Kecamatan Gondang;
d. Kecamatan Kalidawir;
e. Kecamatan Kauman;
f. Kecamatan Kedungwaru;
g. Kecamatan Ngantru;
h. Kecamatan Ngunut;
i. Kecamatan Pagerwojo;
j. Kecamatan Pucanglaban;
k. Kecamatan Rejotangan;
l. Kecamatan Sendang;
m. Kecamatan Tanggunggunung; dan
n. Kecamatan Tulungagung.
(3) Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Instalasi pengolahan lumpur tinja; dan
b. Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
(4) Instalansi Pengolahan Lumpur Tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdapat di Kecamatan Boyolangu.
(5) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdapat di seluruh kecamatan.
Your Correction
