Correct Article 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043
Current Text
Kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d berupa situs benda maupun bangunan meliputi:
a. Candi Ampel di Kecamatan Kalidawir;
b. Candi Boyolangu di Kecamatan Boyolangu;
c. Candi Dadi di Kecamatan Boyolangu;
d. Candi Miri Gambar di Kecamatan Sumbergempol;
e. Candi Penampihan di Kecamatan Sendang;
f. Candi Sanggrahan di Kecamatan Boyolangu;
g. Situs Goa Pasir di Kecamatan Sumbergempol;
h. Situs Goa Selomangleng di Kecamatan Boyolangu; dan
i. Situs Goa Tritis di Kecamatan Campurdarat.
Your Correction
