Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c terdiri atas: a. jaringan tetap; dan b. jaringan bergerak. (2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di seluruh kecamatan. (3) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa jaringan bergerak seluler terdapat di seluruh kecamatan.
Your Correction