Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di seluruh kecamatan.
(3) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa jaringan bergerak seluler terdapat di seluruh kecamatan.
Your Correction
