Correct Article 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043
Current Text
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berupa kawasan hutan lindung kurang lebih seluas 5.951 (lima ribu sembilan ratus lima puluh satu) hektare meliputi:
a. Kecamatan Besuki;
b. Kecamatan Boyolangu;
c. Kecamatan Campurdarat;
d. Kecamatan Kalidawir;
e. Kecamatan Kauman;
f. Kecamatan Pagerwojo;
g. Kecamatan Pucanglaban;
h. Kecamatan Rejotangan;
i. Kecamatan Sendang; dan
j. Kecamatan Tanggunggunung.
Your Correction
