Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d berupa pelabuhan laut.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan perikanan meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Pantai; dan
b. Pangkalan Pendaratan Ikan.
(3) Pelabuhan perikanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa Pelabuhan Perikanan Pantai Popoh di Kecamatan Besuki.
(4) Pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa Pangkalan Pendaratan Ikan Sine terdapat di Kecamatan Kalidawir.
Your Correction
