Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c berupa pelabuhan sungai dan danau.
(2) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan sungai dan danau pengumpan.
(3) Pelabuhan sungai dan danau pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. Kecamatan Ngunut; dan
b. Kecamatan Rejotangan.
Your Correction
