Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c berupa pelabuhan sungai dan danau. (2) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan sungai dan danau pengumpan. (3) Pelabuhan sungai dan danau pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Kecamatan Ngunut; dan b. Kecamatan Rejotangan.
Your Correction