Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043
Current Text
Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan kereta api;
c. sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan; dan
d. sistem jaringan transportasi laut.
Your Correction
