Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas: a. sistem jaringan jalan; b. sistem jaringan kereta api; c. sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan; dan d. sistem jaringan transportasi laut.
Your Correction