Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana pola ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. kawasan lindung; dan b. kawasan budi daya. (2) Rencana pola ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian minimal 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) tercantum dalam lampiran IV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction