Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. PKW; b. PKL; c. PPK; dan d. PPL. (2) PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Perkotaan Tulungagung meliputi: a. Kecamatan Tulungagung; b. Kecamatan Kedungwaru; dan c. Kecamatan Boyolangu. (3) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Perkotaan Ngunut di Kecamatan Ngunut. (4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. PPK Bandung di Kecamatan Bandung; b. PPK Pakel di Kecamatan Pakel; c. PPK Pucanglaban di Kecamatan Pucanglaban; d. PPK Kalidawir di Kecamatan Kalidawir; e. PPK Tanggunggunung di Kecamatan Tanggunggunung; f. PPK Besuki di Kecamatan Besuki; g. PPK Karangrejo di Kecamatan Karangrejo; h. PPK Campurdarat di Kecamatan Campurdarat; i. PPK Boyolangu di Kecamatan Boyolangu; j. PPK Rejotangan di Kecamatan Rejotangan; k. PPK Sumbergempol di Kecamatan Sumbergempol; l. PPK Gondang di Kecamatan Gondang; m. PPK Kauman di Kecamatan Kauman; n. PPK Ngantru di Kecamatan Ngantru; o. PPK Pagerwojo di Kecamatan Pagerwojo; dan p. PPK Sendang di Kecamatan Sendang. (5) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. PPL Tanggulkundung di Kecamatan Besuki; b. PPL Gandong di Kecamatan Bandung; c. PPL Gebang di Kecamatan Pakel; d. PPL Ngentrong di Kecamatan Campurdarat; e. PPL Jengglungharjo di Kecamatan Tanggunggunung; f. PPL Kalibatur di Kecamatan Kalidawir; g. PPL Panjerejo di Kecamatan Rejotangan; h. PPL Panggunguni di Kecamatan Pucanglaban; i. PPL Sumberingin Kidul di Kecamatan Ngunut; j. PPL Bendilwungu di Kecamatan Sumbergempol; k. PPL Sanggrahan di Kecamatan Boyolangu; l. PPL Bungur di Kecamatan Karangrejo; m. PPL Gondosuli di Kecamatan Gondang; n. PPL Wonorejo di Kecamatan Pagerwojo; dan o. PPL Geger di Kecamatan Sendang.
Your Correction