Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. sistem pusat permukiman; dan b. sistem jaringan prasarana. (2) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian minimal 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Your Correction