Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Untuk mewujudkan kebijakan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, disusun strategi penataan ruang.
(2) Pemantapan kawasan agropolitan mandiri dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan dengan strategi:
a. MENETAPKAN kawasan pengembangan agropolitan;
b. MENETAPKAN sektor unggulan pengembangan agropolitan; dan
c. mengembangkan infrastruktur pendukung agropolitan.
(3) Pengembangan industri berdaya saing tinggi dalam menarik investasi berdasarkan potensi lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan strategi:
a. MENETAPKAN kawasan peruntukan industri;
b. mengembangkan industri berwawasan lingkungan; dan
c. mengembangkan infrastruktur pendukung industri besar, menengah, serta sentra industri kecil.
(4) Pengembangan pariwisata secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan dengan strategi:
a. mengembangkan pariwisata berbasis ekowisata dan potensi lokal;
b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pariwisata; dan
c. mengembangkan kawasan pariwisata unggulan.
(5) Pemantapan struktur pusat pelayanan bersinergis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilaksanakan dengan strategi:
a. meningkatkan dan MENETAPKAN sistem pusat perkotaan Kabupaten secara berjenjang;
b. meningkatkan fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan;
c. meningkatkan fungsi kawasan perdesaan sebagai pendukung pengembangan agropolitan dan minapolitan; dan
d. meningkatkan interaksi desa-kota melalui pengembangan sarana dan prasarana sesuai hirarki dan jangkauan pelayananannya.
(6) Pengembangan sistem sarana dan prasarana wilayah terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilaksanakan dengan strategi:
a. mengembangkan sistem transportasi intermoda;
b. meningkatkan jaringan energi dan pelayanan secara interkoneksi;
c. mengembangkan jaringan sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan air baku dan pengairan pertanian;
d. meningkatkan jangkauan pelayanan jaringan komunikasi; dan
e. mengembangkan sarana prasarana lingkungan permukiman.
(7) Pengendalian secara ketat terhadap pemanfaatan ruang kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilaksanakan dengan strategi:
a. mempertahankan fungsi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan perlindungan setempat;
c. MENETAPKAN kawasan lindung geologi dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat perlindungan kawasan lindung;
d. mengembangkan manajemen pengelolaan pada kawasan rawan bencana alam;
e. meningkatkan upaya preservasi dan konservasi kawasan cagar budaya;
dan
f. Pemenuhan RTH publik pada kawasan perkotaan seluas 20 (dua puluh) persen dan RTH privat seluas 10 (sepuluh) persen.
(8) Pengembangan kawasan budi daya sesuai daya tampung dan daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilaksanakan dengan strategi:
a. MENETAPKAN delineasi kawasan hutan produksi sesuai dengan fungsi kawasan;
b. mengoptimalkan fungsi dan manfaat kawasan perkebunan rakyat;
c. mengamankan lahan pertanian berkelanjutan dan menjaga suplai pangan nasional;
d. mengembangkan minapolitan untuk meningkatkan produk dan nilai tambah perikanan;
e. mengembangkan kawasan pertambangan dan energi berbasis teknologi ramah lingkungan;
f. meningkatkan kawasan permukiman perkotaan secara sinergis dengan permukiman perdesaan.
(9) Pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dilaksanakan dengan strategi:
a. mengembangkan sektor unggulan kawasan andalan darat sebagai kawasan strategis nasional;
b. mengembangkan kawasan dengan fungsi dan peran sebagai pertumbuhan ekonomi;
c. meningkatkan dan memantapkan fungsi dan peran kawasan cagar budaya sebagai kawasan strategis;
d. memanfaatkan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi sebagai kawasan strategis secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
e. memantapkan fungsi kawasan strategis kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
(10) Pengembangan kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dilaksanakan dengan strategi:
a. MENETAPKAN batas kawasan pertahanan dan keamanan;
b. mengendalikan pemanfaatan lahan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan secara ketat; dan
c. memelihara dan menjaga aset-aset pertahanan dan keamanan.
Your Correction
