Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten. (2) Kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemantapan kawasan agropolitan mandiri dan ramah lingkungan; b. pengembangan industri berdaya saing tinggi dalam menarik investasi berdasarkan potensi lokal; c. pengembangan pariwisata secara berkelanjutan; d. pemantapan struktur pusat pelayanan bersinergis; e. pengembangan sistem sarana dan prasarana wilayah terpadu; f. pengendalian secara ketat terhadap pemanfaatan ruang kawasan lindung; g. pengembangan kawasan budi daya sesuai daya tampung dan daya dukung lingkungan; h. pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan strategis; dan i. pengembangan kawasan pertahanan dan keamanan negara.
Your Correction