Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten.
(2) Kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemantapan kawasan agropolitan mandiri dan ramah lingkungan;
b. pengembangan industri berdaya saing tinggi dalam menarik investasi berdasarkan potensi lokal;
c. pengembangan pariwisata secara berkelanjutan;
d. pemantapan struktur pusat pelayanan bersinergis;
e. pengembangan sistem sarana dan prasarana wilayah terpadu;
f. pengendalian secara ketat terhadap pemanfaatan ruang kawasan lindung;
g. pengembangan kawasan budi daya sesuai daya tampung dan daya dukung lingkungan;
h. pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan strategis; dan
i. pengembangan kawasan pertahanan dan keamanan negara.
Your Correction
