Correct Article 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043
Current Text
(1) Lingkup Wilayah perencanaan RTRW Kabupaten meliputi seluruh wilayah administrasi Kabupaten kurang lebih seluas 114.453 (seratus empat belas ribu empat ratus lima puluh tiga) hektare yang terletak di antara 111°43’ - 112°07’ bujur timur dan 7°51’ - 8°18’ lintang selatan dengan batas administrasi meliputi:
a. sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Blitar;
b. sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Trenggalek dan Ponorogo;
c. sebelah Utara berbatasan dengan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Blitar; dan
d. sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Hindia.
(2) Wilayah administrasi Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 19 (sembilan belas) kecamatan terdiri atas:
a. Kecamatan Besuki;
b. Kecamatan Bandung;
c. Kecamatan Pakel;
d. Kecamatan Campurdarat;
e. Kecamatan Tanggunggunung;
f. Kecamatan Kalidawir;
g. Kecamatan Pucanglaban;
h. Kecamatan Rejotangan;
i. Kecamatan Ngunut;
j. Kecamatan Sumbergempol;
k. Kecamatan Boyolangu;
l. Kecamatan Tulungagung;
m. Kecamatan Kedungwaru;
n. Kecamatan Ngantru;
o. Kecamatan Karangrejo;
p. Kecamatan Kauman;
q. Kecamatan Gondang;
r. Kecamatan Pagerwojo; dan
s. Kecamatan Sendang.
(3) Wilayah Kabupaten Tulungagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian minimal 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) tercantum dalam lampiran I Peraturan Daerah ini.
Your Correction
